Polisi Bekuk Sopir Lintas Daerah Pecandu Narkotika

oleh -

Kabarnusataranews,Banataeng;– Sat Narkoba Polres Bantaeng melakukan penangkapan terhadap AR 24 tahun, warga kecamatan Bissappu yang kedapatan membawa Narkotika jenis shabu.

Sebelum Kasat narkoba Polres Bantaeng AKP Amin Juraid, mendapat informasi mengenai Sopir Angkutan Kota Jurusan Bulukumba-Bantaeng sering mengkonsumsi barang haram jenis shabu.

Dari informasi tersebut Kasat Narkoba, memimpin anggotanya untuk melakukan penyelidikan, tak butuh waktu lama ketika sedang melintas di jalan poros Andi Mannappiang tersangka melintas menuju arah Bulukumba, tersangka saat itu sedang bekerja menjadi sopir angkot antar kabupaten.

Baca Juga:  Beredar Vidio Pengakuan Aksi Penyerangan, BMI Minta Kapolda Usut Tuntas

“Saat Dilakukan penggeledahan dimobil tersangka AR didapatkan 1(satu) sachet Shabu yang diselipkan dibawah tutup mesin mobil dan disaksikan langsung oleh tersangka. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Bantaeng untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Amir Juraid.

Baca Juga:  Buron 4 Tahun, Kejati Sulbar Kembali Tangkap DPO Kasus Narkoba di Pare-Pare

Dari penagkapan tersebut Satnarkoba Polres Bantaeng mengamankan satu Sachet Shabu seberat 0.33 gram dan satu unit handphone.

Kapolres Bantaeng AKBP Wawan Sumantri ST,SH,MH. menambahkan apa yang dilakukan tersangka sangat membahayakan orang lain, karena tersangka merupakan sopir angkot antar kabupaten.

“Untuk tersangka akan dikenakan pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman (delapan) tahun Penjara,” tutup Wawan.


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan