Sidrap, MitraSulawesi.id– Masih ingat lelang proyek rehabilitas jaringan irigasi di 8 tempat di Kabupaten Sidrap.
Memasuki tahap pendaftaran. Salah satu peserta lelang proyek tersebut menduga Panitia Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan III 2020 tidak paham aturan.
Kenapa tidak ? Dalam persyaratan Kualifikasi Adminstrasi/Legalitas memberikan tambahan persyaratan yang tidak memiliki dasar hukum.
Berdasarkan Informasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang di kutip MitraSulawesi.id Jum’at, 22/05/20. Salah satu peserta dengan pemilik akun R 19771404 mempertanyakan surat persetujuan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya.
“Jika MOU Pelaksanaan Pekerjaan antara Pelaksana Jasa Konstruksi dengan GP3A menjadi dokumen lain yang menjadi persyaratan tender maka pokja harus patuh dan tunduk pada ketentuan dokumen pemilihan yaitu Kriteria pemenuhan evaluasi harus rinci dan terukur serta Persyaratan tambahan harus dengan persetujuan pejabat pimpinan tinggi madya,, yang menjadi pertanyaan apakah Pokja pemilihan sudah memenuhi ketentuan tersebut”, tulis pemilik akun R 19934404.
Dalam tulisannya juga ia meminta panitia lelang proyek tersebut untuk melampirkan surat persetujuan tambahan persyaratan berdasarkan PERMEN PUPR NO. 7/PRT/M/2019.
“Oleh karena itu kami meminta kepada pokja pemilihan agar mencantumkan rincian Kriteria pemenuhan evaluasi MOU Pelaksanaan Pekerjaan antara Pelaksana Jasa Konstruksi dengan GP3A serta melampirkan persetujuan pejabat pimpinan tinggi madya dalam dokumen pemilihan terkait persetujuan penambahan syarat”, tambahnya.
POKJA saat membalas tulisan pemilik akun R 19934404 tidak melampirkan bukti persetujuan tambahan persyaratan tersebut.
“Kegiatan ini merupakan kegiatan partisipatif jadi harus melibatkan GP3A setempat”, balas P KELOMPOK KERJA PEMILIHAN III TAHUN 2020.
Adanya penambahan syarat tanda tangan MOU antara pihak Kontraktor dan GP3A tentu sangat menyulitkan terhadap para kontraktor lain, terutama kontraktor di luar dari Kabupaten Sidrap.
Terpisah, salah satu peserta (Disembunyikan Identitasnya) yang ikut berpartisipasi dalam lelang proyek tersebut menilai para petani yang tergabung pada GP3A telah di intervensi.
“Kami heran, kenapa para petani di Desa Wette’e enggang memberikan tanda tangan saat kami memimantanya untuk memenuhi persyaratan lelang proyek rehabililtas jaringan irigasi di Desa Wette’e. Kami menduga sudah ada oknum yang mengintervensinya”, ungkapnya.
Sekedar informasi, PERMEN PUPR NO. 7/PRT/M/2019, BAGIAN 6 (Enam) PASAL 49 (Empat Sembilan) POINT 1 (Satu) yakni Penambahan persyaratan sebagaimana yang di maksud pada Ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dari Pejabat Tinggi Madya.(hk)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.