Bantaeng,Mitrasulawesi.id– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng, menggelar rapat paripurna penyerahan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Bantaeng 2019, di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Bantaeng, Senin 6 Juli 2020.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bantaeng, Hamsyah, dan dihadiri oleh Wakil Ketua I, H. Irianto, Wakil Ketua II, Muhammad Ridwan para Anggota Dewan lainnya.
Mewakili eksekutif, Wakil Bupati Bantaeng, H. Sahabuddin pada kesempatan itu menyampaikan Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD.
Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 berupa laporan keuangan yang disampaikan dalam bentuk rancangan peraturan daerah. Laporan ini disesuaikan dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), sehingga telah mematuhi aspek normatif, kepatutan dan kewajaran.
Dia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Bantaeng Tahun Anggaran 2019, BPK memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)”.
“Hal ini membuktikan bahwa laporan keuangan yang disusun telah memenuhi standar akutansi pemerintahan, kepatuhan terhadap peraturan Undang-Undang dan elektifitas pengendalian internal di lingkungan Kabupaten Bantaeng,” jelas dia.
Dia menambahkan, seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Bantaeng tentunya bersama DPRD bertekad memberi yang terbaik bagi kepentingan rakyat. Tekad ini semata-mata untuk mewujudkan kesejahteraan yang merata dan berkeadilan.
“Dan tidak hanya itu ucapan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD atas kerja sama yang terjalin selama ini, dan pada masa yang akan datang,” ujar dia.(rls/tim)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.