PDAM Gowa MoU Bersama Kejari Bahas Bidang Perdata

oleh -

Gowa, Mitrasulawesi.id– Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Jeneberang Kabupaten Gowa, melakukan penandatanganan MoU dengan Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Gowa dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan nota kesepakatan kedua instansi ini, berlangsung di Aula Kantor Kejari Gowa, Jalan Andi Mallombasang, Kecamatan Somba Opu, Rabu (19/8/2020).

Baca Juga:  Pantau Vaksinasi di Lae – Lae, Camat Ujung Pandang: Antusias Tauwwa Warga

Direktur PDAM Gowa, Hasanuddin Kamal berharap melalui MoU ini pihaknya bersama Kejari Gowa bisa saling bersinergi kedepannya.

“Mudah-mudahan Kejari Gowa bisa memberikan kami masukan dan pemahaman soal hukum terkait hukum perdata dan tata-tata Negara. Sehingga kedepannya, PDAM Gowa tidak terlibat persoalan hukum,” harapnya.

Baca Juga:  Hasil Kerja Bangunan Fisik satgas TMMD Kodim 1805/Raja Ampat Siap Digunakan Masyarakat

Ditempat yang sama, Kajari Gowa, Yeni Andriani dalam sambutannya mengatakan bahwa PDAM mempunyai keuntungan melalui kerjasama ini.

Sebab kata dia, pihaknya akan senantiasa memberikan pelayanan hukum kepada PDAM Gowa.

Baca Juga:  BAK Bakar Semangat Pengurus IPI Makassar, Saat Setelah Dilantik

“Kita harap kerjasama ini dapat membawa Gowa kearah yang lebih maju,” pungkasnya.(rls/tim)


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.