Gowa, Mitrasulawesi.id– Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Jeneberang Kabupaten Gowa, melakukan penandatanganan MoU dengan Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Gowa dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan nota kesepakatan kedua instansi ini, berlangsung di Aula Kantor Kejari Gowa, Jalan Andi Mallombasang, Kecamatan Somba Opu, Rabu (19/8/2020).
Direktur PDAM Gowa, Hasanuddin Kamal berharap melalui MoU ini pihaknya bersama Kejari Gowa bisa saling bersinergi kedepannya.
“Mudah-mudahan Kejari Gowa bisa memberikan kami masukan dan pemahaman soal hukum terkait hukum perdata dan tata-tata Negara. Sehingga kedepannya, PDAM Gowa tidak terlibat persoalan hukum,” harapnya.
Ditempat yang sama, Kajari Gowa, Yeni Andriani dalam sambutannya mengatakan bahwa PDAM mempunyai keuntungan melalui kerjasama ini.
Sebab kata dia, pihaknya akan senantiasa memberikan pelayanan hukum kepada PDAM Gowa.
“Kita harap kerjasama ini dapat membawa Gowa kearah yang lebih maju,” pungkasnya.(rls/tim)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.