Dialog LAPMI Makassar, Fahri Bachmid Paparkan Aturan Perkap Dalam Unjuk Rasa

oleh -

Makassar,mitrasulawesi.id– Dialog Webinar yang diselenggarakan Lembaga Pers Mahasiswa Islam (LAPMI) cabang Makassar, sukses digelar melalui aplikasi Zoom, Kamis (15/10).

Kegiatan yang dihadiri beberapa narasumber membuat membuat dialog ini semakin menarik, apalagi Dosen  Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makasar, Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. juga ikut terlibat dalam diskusi tersebut.

“Polisi dapat menaati Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 tahun 2009 (tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian), Perkap 8 Tahun 2009 (tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia) Perkap 16/2006 (tentang pengendalian Massa, Perkap 7/2012 (tentang Pelayanan Penganan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di muka umum) Perkap-perkap tersebut mengatur bagaimana polisi mengankan aksi, mulai aksi damai hingga aksi lekerasan,” tutur Fahri.

Baca Juga:  Satgas Raika Kec. Biringkanaya Tetap Konsisten Menggelar Patroli Penerapan Prokes Covid-19

Pria kelahiran Maluku 29 Agustus 1977, mengingatkan ke-4 produk Kapolri ini (Perkap), merupakan pedoman sekaligus instrumen Yuridis dalam menghadapi serta mengelola situasi dilapangan, tujuannya adalah pertama, agar hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat, aspirasi serta sikap terhadap kebijakan pemerintah dapat terselenggara dengan baik, kondusif dan tanpa ada gangguan dari pihak manapun.

“Sebab hak menyampaikan pendapat dimuka umum termasuk hak yang sangat elementer dalam sistem demokrasi konstitusional yang diakui oleh negara, dan Kedua, agar aparat keamanan dalam menghadapi situasi serta dinamika dilapangan ketika berhadapan dengan aksi unjuk rasa, tidak bertindak eksesif serta melawan hukum, atau bertindak sewenang-wenang yang pada ahirnya berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia, intrumen hukum yang diatur dalam Perkap ini adalah untuk menghormati serta melindungi HAM warga negara,” cetusnya.

Baca Juga:  Kisah Succitarini Menyebarkan Warisan Budaya ke Seluruh Dunia

Pakar Hukum Tata Negara UMI pun ini mengharap seluruh masyarakat Indonesia dapat memahami aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga:  Kontak Tembak di Papua, Dua Prajurit TNI Gugur Dalam Tugas Pengamanan Natal

“Hak menyampaikan pendapat adalah hak yang secara atributif diberikan langsung oleh konstitusi (UUD NKRI Tahun 1945), sehingga seluruh perangkat peraturan perundang-undangan dibawahnya harus memastikan untuk tidak mereduksi atau membatasi terselenggaranya hak warga negara tersebut,” tutupnya.

Dal kegiatan ini pun di hadiri Humas Kapolda Sulsel (Ibrahim Tompo), Akademisi ( Dr. Fahri Bachmid SH, MH), Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Abdul Azis Saleh) dan Ketua Jurnalis Manusiaan (Syahban Hartono).(at/tim)

Tinggalkan Balasan