Tingkatkan SDM Anggota, Bawaslu Sidrap Kaji Perbawaslu No 8 Tahun 2020

oleh -
oleh
Pelatihan teknis penanganan pelanggaran pemilihan berdasarkan Perbawaslu No 8 tahun 2020 yang di bawakan langsung oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Azry Yusuf SH, MH.

Sidrap, MitraSulawesi.id– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidrap terus berupaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) anggota di Bawaslu Center, Pangkajene Sidrap Rabu, 25/11/20.

Memberikan pelatihan teknis penanganan pelanggaran pemilihan berdasarkan Perbawaslu No 8 tahun 2020 yang di bawakan langsung oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Azry Yusuf SH, MH.

“Terdapat tujuh parameter agar penyelenggaraan pemilu dapat dikatakan demokratis dan dua diantaranya adalah, adanya peraturan perundangan-undangan yang menjamin prinsip demokrasi dan kepastian hukum, serta adanya penegakan hukum dan penyelesaian sengketa yang dilakukan dengan adil dan tepat waktu,” papar Azry Yusuf dalam materinya.

Baca Juga:  Harlah DDI ke 76, Ratusan Warga DDI Warnai Kabupaten Sidrap

Azry juga menekankan arti pentingnya integritas dan netralitas yang harus di miliki anggota Bawaslu dalam menjalankan tugasnya.

“Seorang pengawas harus memiliki integritas dan penting untuk bertindak netral selama melakukan kegiatan membina semua jajaran sehingga tidak ada satupun tahapan yang terlewatkan,” paparnya.

Baca Juga:  Mengenang 4 Tahun H Massagoni, Andi Yusuf Ruby: Kesederhanaan Beliau Patut di Teladani

Menyambut hal itu, Ketua Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam mengapresiasi kegiatan yang di lakukan anggotanya tersebut.

“Terima kasih kepada Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawsi Selatan atas kehadirannya membawakan materi di Bawaslu Sidrap, kegiatan ini kami lakukan sebagai langkah persiapan menghadapi pemilihan yang akan datang, agar pada saat memasuki tahapan kami beserta jajaran sudah siap langsung action dilapangan,” ungkapnya.

Baca Juga:  161 Personil Kodim 1420 Sidrap Ikut Vaksin, Dandim : Vaksinasi Ini Aman dan Halal

Kegiatan tersebut di hadiri Kordiv Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Muhardin, serta seluruh staf Bawaslu Sidrap.(HK)


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.