SELAYAR, mitrasulawesi.id – Berdasarkan LP/09/I/Res. 1.8/2021, tentang pencurian Handpone Oppo A5 S warna hitam yang dilaporkan oleh korban Muh. Syarif Gani, Rabu (13/1/21) sekitar pukul 09.00 Wita ke Polisi dikarenakan Handphone milik pribadinya berpindah tangan tanpa sepengatahuannya.
Setelah dilaporkan ke Polisi, Tim Unit Opsnal Satuan Reskrim Polres Kepulauan Selayar dipimpin Bripka Rahmat Wadi melakukakn serangkaian penyeledikan terhadap beberapa oknum yang dicurigai.
Tidak pake waktu lama Tim Opsnal Reskrim polres kepulauan Selayar amankan pelaku pencurian.
“Tidak pake waktu lama Unit Opsnal sudah mendapat informasi keberadaan orang yang dicurigai sehingga melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku Inisial (Ap) umur 17 tahun, pekerjaan tidak ada, alamat Jln Mappatoba Kel. Benteng Utara kec. Benteng Kab. Selayar.
Pelaku di tangkap di lokasi Taman Pusaka kota benteng bersama barang bukti berupa satu buah Handphone Oppo A5 S warna hitam.
Pelaku sempat membuang Barang Bukti Handphone di taman saat mengetahui dirinya ditarget polisi namun usahanya mengelabui petugas gagal karena saat menjatuhkan Handphone dilihat oleh salah satu Unit Opsnal Reskrim sehingga pelaku langsung ditangkap dan di amankan di Mapolres kepulauan Selayar bersama barang bukti untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Sementara ditempat yang terpisah Kasat Reskrim Iptu H. Syaifuddin, S.Sos., MM yang dikonfirmasi awak media di Ruang kerjanya membenarkan adanya seorang berinisial Ap (17Th) diamankan oleh Unit Opsnal Reskrim polres kepulauan Selayar karena diduga telah melakukan pencurian Handphone.
Tersangka bersama dengan batang bukti sudah kami amankan dan segera akan dilaksanakan proses hukum yang berlaku. (HS)
Editor: Muh Jufri
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.