MUI Menunggu Pencabutan Perpres Izin Investasi Miras Secara Tertulis

oleh -

Jakarta, mitrasulawesi.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menunggu salinan keputusan pembatalan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang telah dicabut presiden Joko Widodo, pada hari Selasa (2/3/2021).

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris MUI
Pusat Amirsyah Tambunan pada konferensi pers MUI, Selasa (2/3/2021), berapa jam kemudian setelah dicabut, mengatakan pihaknya menunggu salinan keputusan, apakah keputusan pencabutan tersebut telah berlaku secara resmi.

“Apakah pencabutannya sudah resmi? Ini penting, ini kan sering jadi pertanyaan dari teman teman wartawan. Tentu pencabutannya kita tunggu secara tertulis,” kata Amirsyah.

Baca Juga:  Cegah Corona, Disdukcapil Gowa Siapkan Kran Cuci Tangan

Amirsyah menjelaskan bahwa MUI tetap mengawasi secara ketat penggunaan minuman keras untuk hal-hal tertentu, meski pencabutan aturan investasi miras telah diputuskan.

“Jadi ada dua hal secara de jure dan de facto itu harus jalan. Artinya, karena minuman keras ini adalah minuman yang berbahaya, maka penggunaannya harus diawasi dengan ketat,” terangnya.

Menurut Sekretaris MUI Pusat, disisi lain, dalam ilmu kedokteran, alkohol memang digunakan untuk kepentingan medis dan harus betul-betul bermanfaat bagi penerimanya atau pasien.

Baca Juga:  Pangdam XVIII/Kasuari Beri Pembekalan Pada Penutupan Personel Satuan BKO Teritorial

“Sehingga, apa yang kita maksudkan dengan minuman keras atau alkohol ini bisa sejalan dengan dalam konteks kemaslahatan masyarakat. Ada kata kunci pengawasan, edukasi kepada masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh mengapresiasi langkah Presiden Jokowi telah mendengarkan aspirasi masyarakat terkait minuman keras.

“MUI menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas keseriusan pemerintah atas respons cepat dari Presiden yang mendengar aspirasi masyarakat dan juga bersama-sama meneguhkan komitmen kemaslahatan bangsa,” kata Asrorun dalam konferensi pers.

Baca Juga:  Activisme dan Komunitas Muslim di US

Selain itu, Asrorun Ni’am Sholeh berharap agar momentum pencabutan ini, pemerintah mengkaji ulang seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi polemik di masyarakat dan meneguhkan komitmen untuk berpihak pada kemaslahatan bangsa. (#*#)

Sumber: kompas. com
Editor: Muh Jufri


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan