Mitrasulawwsi..ID.Majene.Sulbar —Delapan terduga pelaku penyalahgunaan barang haram (Narkotika dan Boje) kembali dibuat kapok oleh satuan reserse Polres Majene saat aksinya yang tidak terpuji tersebut yang dibongkar di masing-masing tempat yang berbeda.
Dari 8 terduga pelaku yang berhasil diamankan terdapat enam Laporan Polisi dengan jumlah barang bukti 0,0927 sabu, 108 Butir Boje (Trhexyphenidyl), uang tunai 300 Ribu dan 2 unit HP dan dompet.
Dua laporan Polisi diantaranya adalah hasil pengembangan dan empat laporan Polisi lainnya masing-masing tunggal. Terduga pelaku diketahui berinisial MA (28), Rs dan TS, R (wanita), GF, YS dan HR serta NR.
Empat LP untuk kasus penyalahgunaan Sabhu dan dua LP untuk penyalahgunaan Boje (Trhexyphenidyl).
Hal ini diungkapkan langsung oleh Wakapolres Majene Kompol Jupri didampingi Kasat Narkoba Iptu H. Hammadiah saat memimpin kegiatan Press Release yang dilaksanakan kali ini, Kamis (4/3/21) di ruang kerjanya yang dihadiri oleh para media.
Akibat tindakannya tersebut, masing-masing terduga pelaku di jerat Pasal 112 dan 114 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang No.36 tentang kesehatab dengan ancaman kurungan Minimal 4 Tahun Maksimal 20 Tahun serta denda maksimal 1 Milyar Rupiah.
Berdasarkan salah satu laporan Polisi lokasi penyergapan terhadap terduga pelaku di penginapan Lino 01 lingkungan Lipu Kelurahan Labuang Utara Kecamatan Banggae Timur, Minggu Tanggal 3 Januari 2021 lalu.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku karena perilakunya yang mencurigakan ditangannya sendiri ditemukan barang bukti 1 saset shabu dengan berat 0,0376 gram.
Kasat Narkoba dikesempatan yang sama juga mengungkapkan keberhasilan kegiatan ini tidak terkepas dari peran sarta masyarakat yang memberikan informasih bahwa sering terjadi transaksi atau penyalahgunaan narkoba di Jalan dr. Ratulangi Kelurahan Labuang Kecamatan Banggae Timur tepatnya dipenginapan Lino.
Sehingga berbekal dengan itu, Satuan Reserse langsung bergerak cepat untuk memastikan informasi yang ada dan benar saja saat dilakukan penggeledahan terhadap MA ditangannya ditemukan kristal bening yang terbungkus plastik yang di duga shabu.
Penangkapan terhadap terduga pelaku sendiri baru di Pubikasikan karena kepentingan penyidikan dan pengembangan sehingga informasi tidak bocor untuk mencapai target dengan menangkap pengedarnya.
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.