LUWU, mitrasulawesi.id- Salah satu aktivis Himpunan Mahasiwa Kerukunan Bajo Barat (Hikmah Bajo Barat) menilai aktivitas penambangan emas di desa Kadundung, Kecamatan Latimojong kabupaten Luwu, diduga Ilegal, hingga menuai protes dari masyarakat setempat. Minggu,(18/04/21).
Pasalnya tambang tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar.
“Tambang ini merusak lingkungan dan merugikan masyarakat di sekitarnya. Limbahnya terbuang langsung ke sungai, Sehingga membawa dampak buruk bagi lingkungan, sementara sungai ini banyak dimanfaatkan warga kita di Luwu,” ucap Muhammad Idrus.
Penasehat hikmah Bajo Barat juga mengatakan, sejauh ini saya menilai bahwa industri pertambangan di Indonesia belum memenuhi kaidah-kaidah lingkungan. Tak jarang, masalah muncul akibat aktivitas pertambangan.
“Mulai dari masalah perizinan, konflik dengan penduduk lokal, hingga pencemaran akibat limbah tailing pertambangan dan debu.Saat kegiatan penambangan selesai, masalah bukan berarti berakhir. Ada saja beberapa perusahaan tambang yang meninggalkan lubang-lubang bekas tambang begitu saja Kewajiban reklamasi dan pasca tambang pun acap kali tidak dipenuhi dengany baik,”ujar Bobi Sapaan Akrabnya.
Bobi juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Luwu untuk melakukan tindakan aktivitas pertambangan yang ada di Kabupaten Luwu
“Saya meminta kepada seluruh intansi dan pihak keamanan menindak tegas para penambang Ilegal, terkhusus penambang legal untuk tetap dilakukan pemantauan agar tidak keluar dari Kaidah-kaidah Penambangan,”kuncinya. (adr/bms)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.