Ditengah Pandemi Covid-19, BPJS Tarik Iuran Bagaikan Tangih Utang Bawa Petugas

oleh -

SELAYAR, mitrsulawesi.id – Mencuatnya informasi mengenai kegiatan petugas BPJS Kepulauan Selayar membawa lembaran permintaan pembayaran iuran BPJS Kesehatan kepada pesertanya yang disebut menunggak, khususnya BPJS Kesehatan untuk badan usaha, dilakukan bersama personil dari Kejaksaan Negeri Selayar pada Senin (21/6/21) membuat sejumlah pemerhati angkat bicara.

Seperti yang disuarakan oleh Andi Nur Hamzah, bahwa seharusnya sistem penarikan iuran tidak harus dengan membawa penegak hukum walaupun alasannya program BPJS dalam program pendampingannya.

Ini bisa membuat masyarakat takut dan khawatir akan berhadapan dengan penjara karena sepertinya kalau tidak membayar iuran BPJS disebut melanggar hukum. Seperti cerita seorang peserta kepada Hamzah, jelasnya.

Ini sama dengan mengancam dan perlu diketahui bahwa setiap pelaksanaan penarikan uang dari masyarakat perlu juga mendapat pertimbangan kemanusiaan apalagi sangat jelas itu bukan utang tapi pembayaran iuran.

Baca Juga:  Butuh Uang Rp 50 Juta ? Simak Artikel Ini

“Sanksinyakan hanya penutupan pelayanan jasa pembayaran gratis di rumah sakit atau di tempat praktek dokter. bukan malah ditagih seperti masyarakat Selayar ini ada utang yang tertunggak, karena memang masyarakat tidak ambil ke BPJS tapi membayar jasa pelayanan,” ungkap Hamzah.

Lanjut Andi Nur Hamzah, mengenai pendampingan Kejaksaan terhadap BPJS Kesehatan, ini juga perlu dijelaskan ke publik.

“Sejauh mana pendampingan yang dilakukan. Apakah cocok ada pendampingan mengunjungi petugas BPJS ke rumah-rumah peserta BPJS melakukan pemberitahuan penunggakan yang harus terbayar dan menyodorkan BAP pemeriksaan dan perjanjian pembayaran atau tidak, ataukan pendampingan yang dimaksud adalah pendampingan hukum atas pengumpulan iuran dan pemanfaatannya?, ini perlu dilakukan Kejaksaan Negeri Selayar. Tidak ada yang perlu disembunyikan ditengah – tengah era transfaransi saat ini,” tegas Nur Hamzah.

Baca Juga:  Penerima BLT DD di Desa Rajuni Tanpa Melalui Proses Penjaringan

Saat ini masyarakat Indonesia sangat kesulitan ekonomi akibat pandemi Covid-19 yang masih melanda, sehingga kesulitan masyarakt tersebut seyogyanya menjadi perhatian pemerintah dan pejabat daerah untuk bisa membantu kesulitan tersebut, bukan malah membuat kekhawatiran dan kecemasan berbenturan hukum akibat ketidak mampuannya, kuncinya.

Sementara itu aktivis, Imran Hasan P. Patomboni, Ketua LSM LP-RI Sulawesi Selatan, saat dimintai komentar (22/6) menjawab singkat, sementara ini kami masih lakukan pengembangan informasi dan akan membentuk tim untuk hal ini.

Baca Juga:  Pelajar di Selayar yang Sedang Bawa Sajam ke Warkop Disergap Polisi

“Ini sangat penting dan tunggu saja kami akan rilis hasilnya. Berapa banyak uang telah berhasil dikumpulkan BPJS Kesehatan dari Kepulauan Selayar dan tentu saja pemanfaatannya akan kita telusuri alur dananya,” kunci Imran Hasan P. Patomboni,

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Adi Nuryadin Sucipto, SH. MH, saat dikonfirmasi melalui wa pribadinya terkait pendampingan Kejaksaan Negeri Selayar ke BPJS Kesehatan, menjawab “Bapak datang sj ke kantor nnti dijelaskan, ditunggu skrg…mksih”, jawabnya melalui wa. (Lo2)


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.