Hakim dan Jaksa yang Vonis Habib Rizieq Meninggal Dunia

oleh -0 views

Jakarta, mitrasulawesi.id – Kabar meninggalnya jaksa kasus Habib Rizieq ini menjadi perhatian publik. Sosok almarhum di Kejaksaan Agung, menjabat sebagai Kasubdit Penuntutan TPUL Pidana Umum, Korps Adhyaksa berduka.

Sebelumnya, salah satu hakim kasus tersebut, yakni hakim Suryaman juga telah lebih dulu meninggal dunia pada Sabtu 10 Juli 2021.

“Innalillahi wa inna ilaihi roji’un. Telah berpulang ke Rahmatullah Hakim PN Jakarta Timur Bapak Suryaman, S.H. (Alm.) pada hari Sabtu, 10 Juli 2021,” keterangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur melalui akun Instagram @pn_jakartatimur, Minggu 11 Juli 2021.

Baca Juga:  DPP KNPI Lakukan Somasi Terbuka, Akbar Putra Ingatkan Pihak Tidak Gunakan Atribut KNPI

Informasi meninggalnya Nanang dikabarkan oleh akun media sosial Kejaksaan Agung.

Ia menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Bateshda di Yogyakarta sekira pukul 06.00 waktu setempat. Tidak disebutkan penyebabnya apa jaksa Nanang meninggal dunia.

“Jaksa Agung RI beserta jajaran menghaturkan Turut berdukacita atas meninggalnya Adhyaksa hebat Nanang Gunaryanto. SH. MH. (Kasubdit Penuntutan TPUL Pidum Kejagung),” tulis postingan akun Kejaksaan Agung pada Jumat, 16 Juli 2021.

Baca Juga:  Tim Terpadu Temukan 3 Kapal Tak Miliki Dokumen di Kawasan TN Takabonerate

Kejaksaan Agung dalam postingannya mendoakan agar almarhum diberikan tempat terbaik, diampuni kesalahan dan dosanya serta semoga amal ibadahnya diterima Allah SWT.

Jaksa Nanang dan Kasus Habib Rizieq
Untuk diketahui, Nanang merupakan salah satu dari 12 JPU dalam kasus tes swab Habib Rizieq di Rumah Sakit UMMI Bogor. Dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Habib Rizieq 4 tahun penjara.

Baca Juga:  Muzakir Manaf Pastikan Kondisi Aceh Aman Damai Pasca Pengembalian Empat Pulau

Dilansir dari Depoktoday


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses