Lakukan Penghinaan Kepada Tuna Netra, Oknum Camat Luwu di Laporkan Pihak Kepolisian

oleh -
oleh

Belopa, mitrasulawesi.id -Salah satu oknum camat di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (SulSel), dilaporkan pihak berwajib.

Sebut, AS dilaporkan ke pihak kepolisian kabupaten Luwu, dikarenakan telah menghina warga penyandang tunanetra MR (48) tahun, Jum’at (19/11/2021).

MR melaporkan AS di Polres Luwu Rabu 17 November 2021 Didampingi anaknya firman dan beberapa kerabatnya.

Firman mengatakan kepada media ini, penghinaan kepada bapaknya berawal saat dia menemui Camat Ponrang, untuk Meminta tanda tangan pendirian Yayasan Tahfidz Al Quran yang ada di desa Mario.

Baca Juga:  Herman Bella: Insya Allah Kami Siap Memenangkan Pilkades

Namun firman justru mendapatkan jawaban yang tidak sepantasnya di keluarkan oleh oknum camat tersebut yang seakan-akan melecehkan MR bapak dari firman.

“Camat Ponrang mengatakan ‘tidak adamikah orang lain yang bisa jadi ketua yayasan di Mario, kecuali ini orang buta yang bisa jadi ketua yayasan,”ucap firman mengutip ucapan camat.

Selain mendapat hinaan dari oknum camat tersebut berkas yang dibawa oleh firman juga tidak ditandatangani oleh camat.

“Saat itu camat tidak menandatangani berkas yang saya bawa dan malah mengembalikan dan dia mengatakan bahwa apa mau natau (ketua yayasan) nanti kalau lakukan rapat nantinya,” katanya.

Baca Juga:  Didampingi Camat Tallo, Sekda Makassar Berikan Bantuan Pembangunan Mesjid 

Firman mengatakan kalau saat ini orangtuanya berada di Mario dan kurang semangat saat mendengar berita ini.

“Selama bapak saya mendengar kalimat itu bapak saat ini kayak tidak punya semangat lagi,” jelas firman.

Lanjutnya, kalau orangtuanya itu memang sudah lama tinggal dan aktif mengajar di Mario.

“Sudah kurang lebih 7 tahun beliau aktif mengajar dan menetap di Mario makanya dia mau dirikan yayasan Tahfidz Al-Quran,” terangnya.

Baca Juga:  PKB Cukupkan Syarat Dukungan, RAMAH Siap Menangkan Pilkada Pangkep

Firman berharap agar pihak kepolisian bisa menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan hukum yang berlaku, harapnya. (adr)


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan