SELAYAR, mitrasulawesi.id – Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan pemenuhan standar Runway Strip (Landasan Pacu) tahun 2018, Bandara Aroeppala Kepulauan Selayar, (Sulsel), yang menelan anggaran APBN sebesar Rp.11. 165. 875. 000., dan sementara proyek ini dugaan awal menelan kerugian keuangan negara sebesar, Rp.8. 203. 234. 300.
Ditemukannya bukti permulaan yang cukup untuk kemudian menjadi dasar kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Sehingga pada tanggal 07 mei 2021 Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar menerbitkan surat perintah penyidikan nomor: 002/P.4.28/fd.1/05/2021 yang menjadi dasar jaksa Penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, dan kemudian menentukan siapa pihak-pihak yang bertanggungjawab.
Kemudian tim penyidik Kejaksaan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi saksi.
Dari hasil pemeriksaan itu, menetapkan 2 orang tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan konsultan pengawas.
Kedua tersangka kasus korupsi bandara tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari lamanya.
Adapun inisial saksi-saksi yang terperiksa tersebut antara lain :
- IA (selaku KPA).
- CU (selaku PPK) tersangka.
- IEPS (PPK 2016).
- R (Bendahara Pengeluaran).
- GT (Ppspm).
- M (staff teknis).
- MSR (pengawas lapangan).
- AS (Direktur Cv.Kertas Konsultan).
- SS (anggota pokja).
- RJJ (anggota pokja).
- IEF (sekretaris pokja).
- N (ketua pokja).
- BB (Direktur Nur Pasimbungan jaya).
- J (pelaksana lapangan).
- MIN (Direktur global madanindo) tersangka.
- MSK (Site Enginer PT.Global Madanindo Konsultan).
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Adi Nuryadin Sucipto, SH., menjelaskan bahwa penanganan kasus ini tetap berjalan dan berjanji akan segera rampung tahun 2022 ini.
“Kita tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP di Makassar,” ujar Kajari kepada wartawan, Selasa (18/1/22).
Lebih dalam lagi, Kajari Adi Nuryadin Sucipto menyebutkan bahwa saat ini kedua tersangka telah dilakukan penangguhan karena keterlambatan hasil pemeriksaan kerugian negara dari BPKP.
“Dari sisi hak asasi manusianya itu, kita lakukan penangguhan. Karena sementara menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari pemeriksaan dilapangan yang telah dilakukan oleh BPKP. Itu akan lebih riil,” papar Adi Nuryadin.
Ia juga menekankan dalam kasus ini bisa saja terjadi ada penambahan tersangka lainnya.
Terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus proyek bandara ini, Kajari mengatakan untuk sementara belum ada arah kesana.
Tapi tidak lebih penting jika tersangka punya etikat baik terhadap negera dengan mengembalikan kerugian sebelum berkas perkara selesai. (#*#/Mj)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.