Selayar, mitrasulawesi.id – Hakim pengadilan Tipikor Makassar menjatuhkan vonis kepada terdakwa mantan Kepala Desa (Kades) Tanamalala Kecamatan Pasimasunggu, Kabupaten Kepulauan Selayar.
Mantan Kades Tanamalala, Masdar, dijebloskan ke penjara dalam Sidang pembacaan putusan kasus korupsi selama 2 Tahun 6 bulan oleh hakim, Selasa (8/2/22).
Sidang dihadiri oleh Kasipidsus Kejari Kepulauan Selayar Syahrul, SH selaku Jaksa Penuntut Umum.
“Masdar divonis penjara 2 tahun 6 bulan, denda 100 juta subsidair 4 bulan kurungan, Uang penggnti Rp 680.807.514, subsidair 1 tahun 4 bulan penjara,” ungkap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar La Ode Fariadin, SH., kepada mitrasulawesi.id, Selasa (8/2).
Fariadin menjelaskan bahwa, selain mantan kepala desa, hakim juga memvonis Mustamal, bendahara Desa Tanamalala divonis penjara 1 tahun denda 50 juta subsidair 2 bulan kurungan, uang pengganti 1 juta subs 2 bulan penjara.
“Dan Karyati yang juga merupakan mantan bendahara Desa Tanamalala divonis penjara 1 tahun, denda 50 juta subs 2 bulan kurungan, uang pengganti 1,7 jt subs 3 bulan penjara, biaya perkara Rp 5 ribu,” jelas Fariadin.
Atas putusan Majelis Hakim, JPU akan berkoordinasi dengan Kajari Selayar atas putusan tersebut guna menentukan sikap.
Sebelumnya, JPU mendakwa terdakwa dengan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (#*#)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.