Gowa,Mitrasulawesi.id– Pembahasan Ranperda yang menjadi tranding di DPRD Gowa, mendapat respon dari Bupati Gowa, menurutnya dengan dilakukan perubahan ini, kualitas air juga harus dikelola dengan benar oleh tenaga yang profesional sehingga sehingga nanti perusahaan ini dapat berjalan dengan baik dan maksimal, Jum’at (1/4).
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, mengungkapkan rasa terimakasihnya kepada seluruh fraksi yang menyetujui Ranperda tersebut dibahas ke tahap selanjutnya. Adnan menyebutkan, PDAM Tirta Jeneberang sendiri didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 2 Tahun 1988 tentang pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Pemerintah Kabupaten Gowa, yang mana produk pemerintah peraturan daerah sekarang sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman.
”Perda ini sudah berusia 34 tahun, namun peraturan daerah tersebut tidak pernah ada perubahan, maka tentunya Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa perlu untuk menata kembali yang bertujuan agar PDAM Tirta Jeneberang dapat bergerak maju dalam hal tata kelola sistem managemen air minum yang transparan efektif dan profesional,” kata bupati Gowa.
Dengan dibentuknya peraturan daerah ini, kata Adnan, akan menjadi salah satu upaya dalam memperbaiki struktur organisasi, fungsi dan jenis pekerjaannya sehingga diharapkan mampu menjawab atau mengatasi berbagai persoalan dan tantangan yang dihadapi pada masa kini dan masa yang akan datang.
”Dimasa pandemi Covid-19 dimana pengurangan anggaran terjadi terus menerus, mengharuskan daerah memiliki upaya salah satu upaya kita menggenjot potensi-potensi PAD, sehingga meskipun terjadi pengurangan dari pusat itu tidak terlalu dirasakan oleh daerah karena ada peningkatan PAD seperti pengajuan Ranperda ini,” tandas Adnan.(rls/tim)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.