Makassar, mitrasulawesi.id — Sejumlah lapak PK5 di wilayah kecamatan Ujung ditertibkan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar membongkar lapak para pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Ammana Gappa Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang Kota Makassar.
“Kami berharap dan menghimbau kepada warga masyarakat makassar agar tdk melakukan aktifitas usaha yang menggunakan fasilitas umum dan potensi mengganggu kenyamanan dan aktifitas orang lain”
kata Plt Kasatpol PP Makassar, Ikhsan, di hadapan media Plt Kasattpol PP Kota Makassar, Ikhsan, bersama Unsur Tripika Kecamatan Ujung Pandang, melakukan penertiban di lapak pedagang yang menggunakan fasilitas umum di Jalan Ammanagappa.
Penertiban ini dilakukan sesuai SOP yakni surat teguran 1, 2 dan 3 telah diberikan oleh Camat Ujung Pandang namun tidak kunjung digubris oleh pihak pedagang.
“Kami sudah menjalankan SOP namun tidak diindahkan oleh pedagang sehingga kami bertindak tegas terukur melakukan pembokngkaran lapak” kata Iksan.
Pembongkaran lapak PKL tersebut lantaran mereka berjualan di atas trotoar depan Kantor Kejaksaan Negeri Makassar, dan tembok pagar monumen Mandala milik Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Selatan, di mana trotoar merupakan fasilitas umum (fasum) yang diperuntukkan bukan untuk aktivitas berjualan.
Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas)
Kasatpol PP Kota Makassar, Ikhsan, mengatakan, ada 17 lapak PKL yang ditertibkan petugas. Aktivitas yang dilakukan oleh tujubelas PKL tersebut telah mengganggu ketertiban umum di lokasi tersebut.
Apalagi tempat mereka berjualan merupakan kawasan yang padat dan ramai dikunjungi karena berada di depan Kantor Kejaksaan serta Pengadilan, sehingga keberadaan lapak PKL mengganggu aktivitas di sekitar lokasi.
“Kami sudah berikan peringatan kepada mereka dan kami bantu mereka untuk memindahkan lapak-lapaknya,” jelasnya.
Dikatakan, alhamdulillah semua berjalan lancar karena para pedagang turut serta membantu untuk membongkar lapaknya sendiri, sekali lagi pihaknya bertindak humanis dan persuasif dalam penertiban ini
Apa yang telah dilakukan para PKL tersebut melanggar Perda Nomor 10 Tahun 1990 tentang Pembinaan Pedagang Kaki Lima, serta Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Ketertiban, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat