MITRASULAWESI.ID Ketua Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Kabupaten Gowa, Hendra Susanto, memutuskan memilih jalur hukum, setelah organisasi yang dipimpinnya dicatut dalam pemberitaan, Jumat 7 Oktober 2022. Langkah itu diambil setelah berkonsultasi dengan Bidang Penelitian dan Pengembangan (Litbang) JOIN Nasional, di Makassar, Sabtu 8 Oktober 2022.
Usai rapat Hendra menggelar jumpa pers terbatas. “Niat saya menjadi mediator antara Nasrun Daeng Tarang dan Kepala Desa Bunga Ejayya, gagal,” ujar Hendra.
Diawali adanya tudingan terjadi masalah dalam pengelolaan Dana Desa. Inisiatif Hendra mempertemukan kepala desa dengan Nasrun itu, sebagai langkah mediasi, namun menemui jalan buntu, akibat permintaan oknum wartawan dinilai Hendra berlebihan.
“Dia minta uang kepada Kepala Desa Rp30 juta, tetapi ditolak. Selanjutnya diturunkan menjadi Rp10 juta, dengan cara mengangsur, tetapi oknum wartawan tetap bersikeras pada permintaannya,” ujar Hendra.
Sebetulnya Kepala Desa sudah bersedia mengangsur Rp10 juta selama 3 kali, tetapi dia keberatan, lanjut Hendra.
Terkait pertemuan mediasi di kediaman Hendra, menurutnya sebagai keluarga dekat Kepala Desa, Hendra berniat baik agar ketegangan antara oknum jurnalis dan kepala desa bisa mereda, bahkan menjelang akhir pertemuan kepala desa menitipkan uang untuk biaya kopi dan kue selama pertemuan, namun ditolak oleh oknum wartawan itu.
“Dia menolak dengan alasan pemberian uang kopi tidak sopan, dan tidak dalam amplop,” papar Hendra.
Tetapi Hendra yakin, pemicunya adalah tidak dipenuhinya permintaan dana Rp30 juta oleh oknum wartawan itu. Sikap kesal oknum wartawan yang diduga akan melakukan pemerasan itu dituangkan dalam rilis berita ke sejumlah media online, dan fatalnya mencatut nama organisasi JOIN.
Pertemuan konsultasi JOIN Gowa, dengan Litbang JOIN Nasional, dihadiri Direktur Pusdiklat JOIN, Zulkarnain Hamson, didampingi Humas JOIN Sulsel, Arwan Rusli. Tujuh pengurus JOIN Gowa yang hadir menerima saran, yang dikemukakan Zulkarnain Hamson, agar menempuh jalan persuasif, dengan mengirim somasi kepada oknum wartawan dan semua media yang memberitakan, agar memberi hak jawab dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka selama 4 hari, kepada organisasi JOIN.
Jika dalam waktu 1×24 jam tidak ditindaklanjuti maka langkah yang harus diambil adalah melaporkan secara resmi yang bersangkutan kepada Kepolisian. “Saya minta saudara-saudara segera menyiapkan paling tidak dua alat bukti, agar laporan bisa ditindaklanjuti,” ujar Zulkarnain. Sembari berpesan agar tidak menempuh cara-cara yang menyimpang dari hukum. Juga tidak berpolemik panjang di grup media sosial.
Salah satu yang akan menjadi bahan laporan adalah dugaan pemerasan. Sebagai organisasi nasional, JOIN telah menggandeng LSP dan telah menggelar 2 kali Bimbingan Teknis (Bimtek), sertifikasi Penyuluh Anti Korupsi (PAK), sehingga berkewajiban mencegah terjadinya kejahatan keuangan. Demikian ujar Zulkarnain Hamson, yang juga Penyuluh Anti Korupsi bersertifikat utama dari BNSP.
Rencananya Senin 10 Oktober 2022, pengurus JOIN Gowa akan mendatangi Polres Gowa untuk melaporkan pencatutan nama JOIN dan kemungkaran dilanjutkan dengan laporan dugaan pemerasan. Berbicara kepada sejumlah jurnalis media online yang hadir malam tadi, Hendra menilai telah terjadi arogansi yang berlebihan sehingga peristiwa ini terjadi, bahkan diri dan organisasinya diberitakan tanpa konfirmasi, oleh sejumlah media yang menaikkan rilis yang itu. Sampai berita ini diturunkan Nasrun Daeng Tarang, belum bisa dikonfirmasi. (#*#)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.