Dinkes Selayar Layangkan Surat Edaran Stop Pemakaian Obat Sirup

oleh -1 views

Kepala Dinas Kesehatan, dr. husaini menyebutkan, hal itu sesuai Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.

Baca Juga:  Kebakaran di Patori, Kapolres Selayar Himbau Warga dan PLN Antisipasi Instalasi Listrik

“Kami sudah surati apotek dan toko obat agar untuk sementara waktu tidak menjual obat-obatan dalam bentuk sirup sampai ada pengumuman resmi pemerintah lebih lanjut,” ucapnya saat dikonfirmasi, Ahad (22/1022).

Baca Juga:  Wabup Selayar Kunker ke Bonerate dan Lambego Pantau dan Evaluasi Rumah Dampak Bencana

Dirinya mengungkapkan akan melakukan pengawasan dan pemantauan langsung.


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses