Kepala Dinas Kesehatan, dr. husaini menyebutkan, hal itu sesuai Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.
“Kami sudah surati apotek dan toko obat agar untuk sementara waktu tidak menjual obat-obatan dalam bentuk sirup sampai ada pengumuman resmi pemerintah lebih lanjut,” ucapnya saat dikonfirmasi, Ahad (22/1022).
Dirinya mengungkapkan akan melakukan pengawasan dan pemantauan langsung.
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.