Kemenkes mengeluarkan instruksi ini lantaran adanya penemuan kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak usia 0-5 tahun (balita) diberbagai wilayah di Indonesia.
Namun, Kata dr. Husiani untuk di Kabupaten Kepulauan Selayar sendiri, kasus gagal ginjal akut misterius itu belum ada ditemukan.
Demikian juga Direktur RSUD KH. Khayyung, dr. Hazairin Nur menyampaikan bahwa pasca mengetahui instruksi kemenkes dan menerima edaran Dinas Kesehatan pihaknya langsung menindaklanjuti.
“Iya, saat ini untuk sementara pemakaian obat cair atau sirup sudah kami hentikan sampai ada penyampaian resmi dari pemerintah,” ungkapnya.
Langkahnya para tenaga kesehatan di RSUD diminta untuk tidak meresepkan obat sirup kepada pasien, pungkasnya. (Humas-Ical)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.