Bawaslu Selayar Akan Tindak Calon Panwascam yang Rangkap Jabatan

oleh -

Nama – nama panwascam yang masih status aktif sebagai perangkat Desa mesti di tinjau kembali. Jika ada surat pengunduran dirinya, seharusnya pihak Bawaslu harus memastikan surat pengunduran diri tersebut apakah sampai ke dinas terkait atau tidak. Karena atas nama MK sampai saat ini tidak ada tembusan pengunduran dirinya dari desa sampai ke dinas terkait. seharus hal hal seperti ini Bawaslu memperhatikan disaat seleksi administrasi, ujarnya, Selasa (25/10/22).

Baca Juga:  Ditengah Cengkraman Covid-19, Mahasiswa Ini Pertanyakan Anggota DPRD Selayar Dapil 3 Kemana?

Kemudian, Calon Panwascam Pasimasunggu Timur atas Nama berinisial AGS, yang pernah mengkampanyekan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati melalui beranda Facebooknya di Luluskan sebagai Panwascam Pasimasunggu Timur.

Baca Juga:  Jadwal Sidang di PN Selayar Beda Jadwal Pemanggilan Bisa Dilaporkan, Jaksa Angkat Bicara

“Ini jelas sudah merusak citra lembaga, Khususnya Bawaslu sebagai Lembaga Pengawas. Namun postingan- postingan tersebut telah di hapus sebelum dimulainya pendaftaran Panwascam,” ujarnya.


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan