Nama – nama panwascam yang masih status aktif sebagai perangkat Desa mesti di tinjau kembali. Jika ada surat pengunduran dirinya, seharusnya pihak Bawaslu harus memastikan surat pengunduran diri tersebut apakah sampai ke dinas terkait atau tidak. Karena atas nama MK sampai saat ini tidak ada tembusan pengunduran dirinya dari desa sampai ke dinas terkait. seharus hal hal seperti ini Bawaslu memperhatikan disaat seleksi administrasi, ujarnya, Selasa (25/10/22).
Kemudian, Calon Panwascam Pasimasunggu Timur atas Nama berinisial AGS, yang pernah mengkampanyekan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati melalui beranda Facebooknya di Luluskan sebagai Panwascam Pasimasunggu Timur.
“Ini jelas sudah merusak citra lembaga, Khususnya Bawaslu sebagai Lembaga Pengawas. Namun postingan- postingan tersebut telah di hapus sebelum dimulainya pendaftaran Panwascam,” ujarnya.
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.