Luwu Utara, MitraSulawesi.id – Bawaslu Luwu Utara telah membuka pelayanan konsultasi hukum, hal itu untuk memenuhi kebutuhan informasi kepemiluan kepada masyarakat.
Anggota Bawaslu Luwu Utara Ibrahim Umar mengatakan pelayanan ini juga untuk penyebaran informasi peraturan perundang-undangan khusunya terkait Pemilu dan Pilkada.
“Harapannya bermanfaat kepada masyarakat, sehingga demokrasi kita ke depan semakin baik,” tutur Ibrahim Umar, di Sekretariat Bawaslu Luwu Utara, Senin (7/11/2022).
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Luwu Utara tersebut juga menyampaikan Pelayanan Konsultasi hukum dilengkapi dengan perpustakaan JDIH.
“Jadi masyarakat yang ingin konsultasi dan membaca peraturan perundang-undangan terkait Pemilu dan Pilkada di Bawaslu Luwu Utara kita akan layani dan fasilitasi,” tutur Ibrahim Umar.
Sementara Alumni SKPP Bawaslu Luwu Utara Niwil mengapresiasi pelayanan konsultasi hukum yang di buka oleh Bawaslu Luwu Utara.
“Sebagai Alumni kami akan sosialisasikan kepada masyarakat,” ujar Niwil (An/tim)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.