Belum Ada Akta Nikah, 10 Pasutri Jalani Sidang Itsbat Nikah Bebas Biaya

oleh -

Dari 10 perkara yang disidangkan itu, delapan perkara diantaranya diberikan pembebasan biaya perkara karena dibayarkan oleh negara.

Baca Juga:  Polsek Benteng Pantau Penghuni Kos - Kosan

“Sebenarnya setiap perkara yang diajukan ke Pengadilan Agama ada harus ada biaya, namun negara memberikan perhatian khusus melalui perkara prodi,” jelasnya.

Baca Juga:  Bupati Basli Ali Ingatkan APMS Nakal Saat Peresmikan 4 Pertashop