Belum Ada Akta Nikah, 10 Pasutri Jalani Sidang Itsbat Nikah Bebas Biaya

oleh -

Dari 10 perkara yang disidangkan itu, delapan perkara diantaranya diberikan pembebasan biaya perkara karena dibayarkan oleh negara.

“Sebenarnya setiap perkara yang diajukan ke Pengadilan Agama ada harus ada biaya, namun negara memberikan perhatian khusus melalui perkara prodi,” jelasnya.


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Baca Juga:  Bupati Basli Ali Resmikan Hotel Tanjung Merayu

Tinggalkan Balasan