Wabup berpesan agar bantuan tersebut supaya jangan digunakan untuk hal-hal yang bersifat konsumtif, karena jika demikian berapapun besaran bantuan yang diberikan oleh pemerintah hanya akan bersifat sementara. Namun jika dijadikan modal usaha maka akan memberikan penghasilan yang lebih berkesinambungan dan dapat meningkatkan ekonomi masyarakat, pungkasnya.
Sedangkan Kajari Selayar Hendra Syarbaini yang melakukan pendampingan terhadap Dinas PMPTSPTK dalam hal peraturan dan regulasi menyampaikan, karena bantuan yang diberikan itu adalah APBD perubahan, maka itu adalah uang negara. Olehnya itu Hendra Syarbaini mengingatkan jangan sampai bantuan yang diberikan itu tidak tetap sasaran.
“Tentunya sebelum bantuan ini diberikan sudah melalui kajian dan verifikasi apakah memenuhi syarat atau tidak. Jika tidak tepat sasaran maka negara yang rugi, dapat aparat hukum punya kewajiban untuk mengusut itu,” jelasnya.
Sebagai informasi, pada kesempatan yang sama, wabup juga menyerahkan santunan JKM kepada ahli waris tenaga kerja informal dan ASN masing-masing sebesar 42 juta rupiah. (Diskominfo SP/Im)
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.