Wabup Saiful Arif Warning Kepala Sekolah Pemanfaatan Dana BOS

oleh -

Dijelaskan Wabup, khusus Tahun 2023  alokasi anggaran untuk Bidang Pendidikan dan menjadi tanggungjawab Dinas Pendidikan sebesar 291Milyar lebih.

“Angka tersebut telah memenuhi 20% dari mandatory spending undang-undang berkaitan dengan kewajiban Pemerintah untuk memback up pendidikan,” jelasnya.

Baca Juga:  Pemkab Selayar Sambut Atlit PON Papua dengan Bunos Uang Tunai

Oleh karena itu, kata Wabup dana yang besar ini, satuan pendidikan SD, SMP dan PAUD serta pejabat Dinas Pendidikan harus betul-betul memahami dan berkomitmen melaksanakan kegiatan secara transparan dan akuntabel.

“Laksanakan sesuai regulasi , ingat, Dana Bos dan BOP memiliki petunjuk teknis, jangan karena kegiatan yang kita laksanakan membuat kita bersentuhan dengan hal-hal yang melanggar hukum,” imbuh Saiful Arif.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses