Rincian Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tersebut sebesar Rp 49,8 juta ini meliputi biaya penerbangan, biaya hidup (living cost), dan sebagian biaya paket layanan masyair. Kemudian, biaya dari nilai manfaat sebesar Rp 40,2 juta digunakan untuk akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Armuzna, perlindungan, dokumen perjalanan, serta biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.
Jumlah tersebut adalah 55,3 persen dari usulan rata-rata BPIH yang mencapai Rp 90.050.637 per jemaah haji reguler. Sementara 44,7 persen sisanya atau sebesar Rp 40.237.937 ditanggung oleh dana nilai manfaat BPKH.
“Secara keseluruhan nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp 8.090.360.327.213,67
atau sebesar Rp 8,09 triliun,” kata Marwan.
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.