Pelaksanaan pemusnahan barang tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Hendra Syarbaini SH., MH, didampingi oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Andi Haeruddin malik, Kasi Intelijen La ode Fariadin, Wita Oktadeanti, Yusnita Mawarni dan Dian Anggraeni Sucianti dan seluruh pegawai.
Dalam pemusnahan barang bukti, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar menyampaikan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan pada umumnya ada 3 jenis, yang eksekusinya dilaksanakan oleh jaksa yaitu barang bukti dirampas oleh negara, dirampas untuk dimusnahkan dan di kembalikan kepada pemiliknya atau yang berhak.
“Tujuannya adalah agar penanganan perkara tersebut dari tahap penyidikan, penuntutan dan eksekusi memiliki kepastian hukum,” ujar Hendra Syarbaini saat dilaksanakan pemusnahan.
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.