Kejari Selayar Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht, Berikut Jenis Kasusnya

oleh -

Pelaksanaan pemusnahan barang tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Hendra Syarbaini SH., MH, didampingi oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Andi Haeruddin malik, Kasi Intelijen La ode Fariadin, Wita Oktadeanti, Yusnita Mawarni dan Dian Anggraeni Sucianti dan seluruh pegawai.

Baca Juga:  Kades Bonea "Bukan Raja Jawa Tapi Dapat Prioritas Istimewa"

Dalam pemusnahan barang bukti, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar menyampaikan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan pada umumnya ada 3 jenis, yang eksekusinya dilaksanakan oleh jaksa yaitu barang bukti dirampas oleh negara, dirampas untuk dimusnahkan dan di kembalikan kepada pemiliknya atau yang berhak.

Baca Juga:  Selayar Dapat Penghargaan Terbaik I se-Sulsel Pengumpulan dan Penyetoran Iuran Wajib

“Tujuannya adalah agar penanganan perkara tersebut dari tahap penyidikan, penuntutan dan eksekusi memiliki kepastian hukum,” ujar Hendra Syarbaini saat dilaksanakan pemusnahan.


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan