Kejari Selayar Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht, Berikut Jenis Kasusnya

oleh -

Pelaksanaan pemusnahan barang tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Hendra Syarbaini SH., MH, didampingi oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Andi Haeruddin malik, Kasi Intelijen La ode Fariadin, Wita Oktadeanti, Yusnita Mawarni dan Dian Anggraeni Sucianti dan seluruh pegawai.

Baca Juga:  Berturut turut Raih WTP, Bupati Basli Ali Serahkan LKPD 2021 Kepada BPK RI

Dalam pemusnahan barang bukti, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar menyampaikan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan pada umumnya ada 3 jenis, yang eksekusinya dilaksanakan oleh jaksa yaitu barang bukti dirampas oleh negara, dirampas untuk dimusnahkan dan di kembalikan kepada pemiliknya atau yang berhak.

Baca Juga:  Kader PKK Selayar Respon Obrolan Santai Kader Inspiratif

“Tujuannya adalah agar penanganan perkara tersebut dari tahap penyidikan, penuntutan dan eksekusi memiliki kepastian hukum,” ujar Hendra Syarbaini saat dilaksanakan pemusnahan.


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses