Pasalnya kelima anggota Polda Jateng tersebut tak sedikit yang merupakan perwira, yakni dua perwira menengah dengan pangkat Komisaris Polisi (Kompol), satu perwira pertama berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP), dan dua pangkat Brigadir.
Kapolri ingin kelima oknum polisi tersebut dipecat dari kepolisian dan dibawa ke ranah hukum untuk menempuh prosesi hukuman pidana lantaran telah merusak citra Polri di mata masyarakat.
“Saya sudah perintahkan kepada Kapolda dan Kabid Propam berikan hukuman, kalau tidak di-PTDH, proses pidana, sehingga tidak ada lagi yang bermain-main dengan masalah ini,” kata sang Kapolri, Sabtu (18/3/2023), dikutip dari dirgantaraonline.co.id.
Kapolri juga perintahkan coret calon siswa yang ‘beli tiket masuk’ Polri.
Sementara Kabid humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy bahwa kelima oknum anggota Polri yang melakukan aksi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam rekrutmen Bintara Polri tahun 2022, ternyata tidak hanya menerima sanksi kode etik, tetapi juga menjalani proses pidana.
“Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan. Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan atas aksi KKN yang mereka lakukan itu,” Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Minggu (19/3/2023).
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.