Menurut Kabid humas, penyidik berupaya menangani masalah ini dengan profesional, pengumpulan alat-alat bukti dilakukan secara cermat dan hati-hati.
“Sesuai yang tercantum dalam pasal 184 KUHAP. Alat-alat bukti itu yang saat ini dikumpulkan dan diperkuat oleh penyidik,” ungkapnya.
Proses penyidikan terhadap kelima pelaku KKN rekruitmen terus berjalan secara proporsional, namun dilakukan secara bergantian antara penyidikan secara kode etik dan penyidikan secara pidana.
“Proses kode etik sudah dilaksanakan, maka dari itu, saat ini mereka menjalani pemeriksaan atas pidana yang mereka lakukan,” tuturnya.
“Penjatuhan sanksi disiplin serta sanksi atas pelanggaran kode etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan. Hal ini sesuai pasal 12 ayat (1) PP 2/2003 jo. pasal 28 ayat (2) Perkapolri 14/201. Oleh karena itu proses pidana tetap harus jalan” tambahnya.
Berdasarkan arahan Kapolri, besok pagi Senin (20/3/2023) Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi akan memimpin sidang dan menjatuhkan Hukuman PTDH tehadap lima personil yang terlibat KKN. (D’On/#*#)
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
