Saiful menilai bahwa Proses seleksi calon anggota Bawalu Provinsi Sulawesi Selatan diduga dilakukan tidak sesuai dengan pedoman pelaksanaan Pembentukan Bawaslu Provinsi, sebagaimana Surat Keputusan Bawaslu Nomor 48/KP.01/K.1/2023.
“Pengumuman lolos tes tertulis dan tes psikologi, serta Tes Wawancara dan Kesehatan yang telah melewati jadwal yang telah diatur dalam pedoman pembentukan Bawaslu Provinsi,” tambahnya.
Ironisnya kata Saiful, Timsel diduga meloloskan beberapa calon anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan yang diduga tidak memenuhi syarat dan tidak berkompeten. Bukan hanya itu, Saiful juga mengantongi beberapa bukti dugaan pelanggaran lainya.
“Timsel meloloskan nama-nama calon anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan tidak memperhatikan keterwakilan perempuan 30 persen sebagaimana diatur Surat Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 48/KP.01/K1/01/2023,” katanya.
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.