Dalam menyelenggarakan tugasnya, Menko Mahfud menyampaikan Wantannas memiliki fungsi penetapan kebijakan dan strategi nasional dalam rangka pembinaan ketahanan nasional, menjamin keselamatan bangsa dan negara, serta penetapan resiko pembangunan nasional.
Berkaca pada musibah Pandemi Covid-19 yang telah menimbulkan kerugian dan penderitaan yang sangat besar kepada rakyat Indonesia bahkan dunia, merupakan contoh ancaman nyata bagi ketahanan, keamanan, dan kepentingan nasional kita.
“Oleh sebab itu, pengalaman ini harus menjadi pelajaran berharga bagi kita semua, khususnya bagi Setjen Wantannas dalam merevitalisasi kembali tugas dan fungsinya guna menjamin pencapaian tujuan dan kepentingan nasional Indonesia,” kata Mahfud. (OMBINTANG/Humas Kemenko Polhukam RI)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.