Palembang, mitrasulawesi.id – Para Karyawan bersama didampingi oleh Kuasa Hukumnya melakukan Aksi Demo di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Palembang, Jumat (5/5/23).
Massa turun ke jalan dan menyuarakan tuntutannya di depan kantor KPKNL sebelum di terima oleh Kepala Kantor dan Pejabat Lelang yang bersangkutan.
Para Karyawan menuntut hak hak mereka terhadap Perusahaan PT Waringin Agro Jaya (WAJ) yang telah dinyatakan Pailit melalui Putusan No.178/pdt.sus-PKPU 2022PN Niaga.Jkt.Pst tertanggal 15 Maret 2023.
Kordinator lapangan Basaruddin dan Sumo mengungkapkan bahwa sejak November 2020 mereka telah dirumahkan akibat tidak beroperasinya PT WAJ, dan terhadap gaji pesangon dan hak hak lainnya sudah tidak terbayarkan sampai hari ini.
Dengan adanya keadaan pailit PT WAJ ini, para karyawan melalui kuasa hukumnya telah mengajukan tagihan atas hak hak nya kepada Tim Kurator PT WAJ, dan telah mendapatkan informasi mengenai prosedur kepailitan termasuk pemenuhan hak hak tagih mereka pada Debitor Pailit.
Ironisnya, Total Tagihan PT WAJ yang telah pailit ini mencapai angka 1,4 Triliun dan aset aset perusahan telah dijaminkan pada bank Indonesia Eximbank.
Dalam kepailitan, Bank memang berhak melakukan penjualan atas Aset Jaminan yang dimilikinya selama 2 bulan sejak tanggal Insolvensi, akan tetapi berdasarkan Pengumuman Lelang yang diterbitkan oleh Indonesia Eximbank, terhadap rencana penjualan aset PT WAJ hanya akan dijual oleh Bank tersebut dengan angka 300 Miliar, sedangkan tagihan bank sendiri hampir mencapai 1 Triliun, ujar Dahir Rivai dalam orasinya selaku Kuasa Hukum Karyawan.
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.