Kata Soetarmi, setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan memeriksakan kesehatan para Tersangka kepada Tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar yang menyatakan bahwa Tersangka JM dan Tersangka HB dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan terpapar covid-19.
Selanjutnya dilakukan penahanan kepada Tersangka JM dan Tersangka HB untuk kepentingan penyidikan berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Penahanan terhadap Tersangka JM berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print- 78/P.4.5/Fd.1/05/2023 tanggal 08 Mei 2023 dan Print- 79/P.4.5/Fd.1/05/2023 tanggal 08 Mei 2023.
Masing-masing tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 08 Mei 2023 sampai dengan tanggal 27 Mei 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar.
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.