Adapun kasus yang menjerat dan menjadikan JM dan HB sebagai tersangka dan sebagai orang yang turut serta atau bersama-sama dengan Terdakwa Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Gazali Machmud alias GM yang telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai Tersangka.
Bahwa pada sekitar Bulan Februari 2020 sampai dengan Bulan Oktober 2020, di wilayah perairan Kabupaten Takalar, tepatnya di daerah Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar, telah dilaksanakan kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan berupa pengerukan pasir laut yang dilakukan oleh PT. Boskalis Internasional Indonesia dalam wilayah konsesi milik PT. Alfu Karya Makmur dan PT. Banteng Laut Indonesia.
Perusahan tersebut telah diberikan nilai pasar / harga dasar pasir laut sebesar Rp. 7.500 perkubik (M3) oleh mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Takalar (Terdakwa GM) sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang diterbitkan oleh Kepala BPKAD Kabupaten Takalar.
Harga tersebut tidak sesuai sebagaimana yang diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 1417/VI/TAHUN 2020 tanggal 05 Juni 2020 dan Peraturan Bupati Takalar Nomor 09.a tahun 2017 tanggal 16 Mei 2017 serta dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 27 tahun 2020 tanggal 25 September 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, yang dalam peraturan-peraturan tersebut, nilai pasar / harga dasar laut telah ditetapkan sebesar Rp. 10.000,/M3 (sepuluh ribu rupiah per meter kubik).
Penurunan nilai pasar pasir laut dalam SKPD yang diterbitkan oleh Terdakwa GM tidak terlepas dari peran dan kerja sama yang dilakukan oleh Mantan Kabid Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Takalar tahun 2020 yakni Tersangka JM pada PT. ALEFU KARYA MAKMUR, dan Tersangka HB pada PT. BANTENG LAUT INDONESIA. (#*#)
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.