SELAYAR, mitrasulawesi.id – Andi Tanri Abeng, warga Selayar (Sulsel) mendatangi SPKT Polres Kepulauan Selayar untuk melaporkan dugaan tindak Pidana Penyebarluasan Pornografi melalui Sistem Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE), Senin 15/05/2023.
Laporan Tanri Abeng diterima oleh Kepala unit 1 Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Kanit 1 SPKT) Aipda Masjaya dengan nomor: STTLP/121/V/2023/SPKT/ Res.Kep.Selayar/ Polda Sulsel.
Tanri Abeng menjelaskan bahwa hal ini dilakukan karena sudah berulang kali berupaya menempuh proses damai atau mediasi tapi tidak ditanggapi oleh pihak keluarga perempuan, bahkan anaknya, Andi William Arera Bin Andi Tanri Abeng, dilaporkan ke Polres Kepulauan Selayar.
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.