SELAYAR, mitrasulawesi.id – Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berikan dukungan kepada Rasman Alwi Yang ditanda tangani langsung oleh Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM di Jakarta pada tanggal 12 mei 2022 lalu.
Pemberian dukungan ini berdasarkan hasil uji bukti oleh Rasman Alwi terkait kasus yang dialaminya.
Komnas HAM telah mempelajari surat saudara Rasman Alwi dan Komnas HAM menyarankan permasalahan ini dapat diajukan secara langsung kepada Divisi Propam Mabes Polri, sebagai pihak yang berwenang terhadap pengawasan internal kinerja anggota kepolisian berdasarkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011, tentang kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Komnas HAM RI tidak melanjutkan pemeriksaan karena terdapat upaya hukum yang lebih efektif bagi penyelesaian materi pengaduan dalam hal ini sesuai ketentuan Pasal 91 ayat (1) huruf d undang – undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Dalam hal tersebut, Rasman Alwi yang saat ini akan dijadikan tersangka atas tuduhan Penggelapan Dana sebesar 700 juta rupiah oleh oknum yang kerap bermasalah dengan keuangan negara.
Diketahui bahwa sepak terjang Alfian Pramana kerab bermaslah hukum.
Menurutnya uang yang Rp 700 juta tersebut hanya sekedar singgah di rekeningnya. Uang Rp 700 Juta diminta kembali oleh Syamsu Ridwan dan sebagian lagi diambil oleh Sarbini.
“Semua bukti buktinya masih ada saya pegang sampai saat ini. Baik percakapan lewat telpon maupun lewat WA. Termasuk bukti bukti transaksi rekening dari rekening,” umbar Rasman Alwi, Kamis 28/9/23.
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.