SELAYAR, mitrasulawesi.id – Sidang perkara sengketa Lahan Pabrik Es di Kompleks TPI di Pengadilan Negeri Selayar antara salah seorang warga Benteng inisial AS sebagai Penggugat melawan Pemkab Selayar dan kawan kawan sebagai para Tergugat hari ini Rabu (11/10/2023) memasuki babak akhir.
Sidang tersebut dengan agenda pembacaan putusan Sela tentang Eksepsi Para Tergugat yang menyatakan Penggugat salah menggugat yang mana semestinya gugatannya dimatangkan ke PTUN bukan di PN Selayar.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum penggugat Muh Bachtiar Bakrie. SH. MH., melalui via telpon usai sidang digelar.
Ia membenarkan kalau hari ini agendanya yakni putusan Sela.
“Alhamdulillah Majelis Hakim melihat, memeriksa dan memutus dengan menolak Eksepsi para Tergugat,” ujar Muh Bachtiar Bakrie, Rabu (11/10) kepada mitrasulawesi.id.
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.