Masih dalam pembacaan Eksepsi, Rasman Alwi menyebut Alfian Pramana sepertinya tidak mempunyai pri kemanusiaan sampai hak – haknya terdakwa Rasman Alwi tidak
mau di kembalikan yang jumlahnya mencapai sebesar Rp. 3 Milyar Rupiah.
Lanjut Rasman Alwi, bahkan Alfian Pramana melakukan bujuk rayu agar Rasman Alwi memberikan semua kwitansi miliknya yang sudah di bayarkan ke Masyarakat agar diberikan ke Notaris Muh Ridwan Z dengan alasan akan di bantu untuk menghitungkan semua pengeluaran Rasman Alwi.
Alfian Pramana juga menyuruh Tersangka Sarbini untuk berperan berpura pura melakukan perhitungan segala bentuk pengeluaran terdakwa Rasman Alwi selama menolong Alfian Pramana dalam pembelian tanah di kabupaten Kepulauan selayar.
Alfian Pramana telah melakukan permufakatan jahat bersama tersangka Sarbini dan oknum notaris Muh Ridwan Z untuk melakukan Rekayasa Akta Otentik agar Dijadikan Barang Bukti Ke Persidangan di Pengadilqn Negeri Selayar.
“Saya mengetahui ada uang masuk ke rekening saya, itu dari mantan Kapolres Selayar Syamsu Ridwan. Ini adalah rekayasa hukum yang di lakukan oleh Alfian Pramana.,” ungkap Rasman Alwi kepada awak Media usai menjalani sidang.
Rasman Alwi juga menyebutkan bahwa tanah diatas lahan SHM 00247 seluas 10.030 meter persegi yang terletak di Desa Patikarya Kecamatan Bontosikuyu kabupaten Kepulauan Selayar sewaktu dilakukan pengukuran tidak bermasalah sampai terbitnya sertifikat atas nama saya Rasman Alwi dan baru ada masalah setelah terdakwa Rasman Alwi melaporkan alfian pramana di polres Selayar.
“Jika tanah tersebut bermasalah seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum, bagaimana bisa terbit sertifikatnya di pertanahan karena proses penerbitan sertifikat itu sangat panjang. Saya sudah tau arahnya kemana sampai ada oknum bpn yang di duga menjadi saksi palsu sesuai dakwaan jaksa penuntut,” tandasnya.
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.