Ia menjelaskan, dalam kasus korupsi pengembalian kerugian negara menjadi target.
“Uang sebesar 1 M tersebut akan dititip di rekening penitipan Kejaksaan Negeri Selayar yang ada di Bank BRI,” Jelas Hendra Syarbaini.
Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Makassar. Dalam kasus ini sambil berjalan, kita berharap masih ada pengembalian, ujarnya.
“Ketika pemulihan keuangan secara penuh, maka ada pertimbangan nantinya terhadap langkah langkah hukum,” jelasnya.
Terkait kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini, Kepala Kejaksaan Negeri Selayar mengatakan dilihat dari kecukupan alat bukti. Bila terpenuhi, tidak ditutup kemungkinan ada tersangka baru. (*#*)
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.