JPU Limpahkan Kasus Korupsi Bonerate Sambali ke PN Tipikor Makassar

oleh -

Kedua tersangka itu dengan berkas perkara Nomor PDS-001/P.4.28/Fd.1/12/2023 atas nama Terdakwa Sucipto dan Berkas Perkara Nomor PDS-003/P.4.28/Fd.1/12/2023 atas nama Terdakwa Mardiullah Makmur, S.P.W.K.

“Sebanyak 57 (lima puluh tujuh) buah barang bukti yang terdiri dari dokumen dan uang tunai,” ujar Syakir Syarifuddin.

Baca Juga:  Pasien Peserta BPJS Keluhkan Beli Obat di Apotek Luar! Dirut RSUD Hayyung Simpan Resepnya Bisa Diganti

ia menjelaskan bahwa kegiatan pelimpahan berkas perkara dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi berlangsung secara lancar dan tanpa kendala. (LF/#*#)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses