Kedua tersangka itu dengan berkas perkara Nomor PDS-001/P.4.28/Fd.1/12/2023 atas nama Terdakwa Sucipto dan Berkas Perkara Nomor PDS-003/P.4.28/Fd.1/12/2023 atas nama Terdakwa Mardiullah Makmur, S.P.W.K.
“Sebanyak 57 (lima puluh tujuh) buah barang bukti yang terdiri dari dokumen dan uang tunai,” ujar Syakir Syarifuddin.
ia menjelaskan bahwa kegiatan pelimpahan berkas perkara dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi berlangsung secara lancar dan tanpa kendala. (LF/#*#)
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.