JPU Limpahkan Kasus Korupsi Bonerate Sambali ke PN Tipikor Makassar

oleh -

Kedua tersangka itu dengan berkas perkara Nomor PDS-001/P.4.28/Fd.1/12/2023 atas nama Terdakwa Sucipto dan Berkas Perkara Nomor PDS-003/P.4.28/Fd.1/12/2023 atas nama Terdakwa Mardiullah Makmur, S.P.W.K.

“Sebanyak 57 (lima puluh tujuh) buah barang bukti yang terdiri dari dokumen dan uang tunai,” ujar Syakir Syarifuddin.

Baca Juga:  Bank Sulselbar Selayar dan Pengelola Wisata Puncak Tanah Doang Jalin Kerjasama Digitalisasi

ia menjelaskan bahwa kegiatan pelimpahan berkas perkara dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi berlangsung secara lancar dan tanpa kendala. (LF/#*#)

Tinggalkan Balasan