Agenda sidang selanjutnya kembali dilaksanakan pada tanggal 22 Januari 2024 dengan agenda pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui peristiwa terjadinya tindak pidana.
Selain itu JPU dalam perkara ini akan tetap mengupayakan pemulihan kerugian keuangan negara secara optimal.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Selayar La Ode Fariadin, SH., saat dikonfirmasi membenarkan adanya agenda sidang pembacaan dakwaan JPU dengan terdakwa inisial S dan MM.
“Benar, hari ini sidang perdana kasus korupsi Peningkatan Jalan Sambali Bonerate di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pengadilan Makassar,” ujar La Ode Fariadin.
Ia mengatakan sidang dilanjutkan Minggu depan dengan agenda pembuktian. (*#*)