Keberatan Dicap Ilegal, Pertanyakan Bimtek KPPS Bisa Terjadi PSU di 3 TPS

oleh -

Selayar, mitrasulawesi.id – Bermodalkan KTP Elektronik yang ditunjukkan kepada petugas KPPS, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar temukan 10 orang yang diduga menyebabkan terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar Herawaty Mufid, S.H., mengatakan bahwa itu terjadi karena kelalaian petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara  (KPPS).

Baca Juga:  Sulvicar Pemuda Asal Sidrap Resmi Dilantik Sebagai Wakil Ketua GNP SULSEL

Dari 10 orang pemilik KTP elektronik tersebut diberikan jenis surat suara yang berbeda – beda sesuai kategori pemilih masing – masing oleh petugas KPPS.

lebih lanjut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Selayar menekankan seharusnya petugas KPPS mengarahkan kepada 10 orang pemilih tersebut, untuk menunjukkan surat Model A5 atau Surat Pindah Memilih dari tempat domisili masing masing sebelum menyalurkan hak pilihnya.

Baca Juga:  40 Anggota DPRD Jeneponto, Terancam Diperiksa Kejati

“10 Pemilik KTP Elektronik tidak tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), maupun Daftar pemilih Tambahan di 3 TPS,” ujar Herawaty Mufid, saat dikonfirmasi di Kantor Bawaslu, Minggu (18/2/24).


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.