Keberatan Dicap Ilegal, Pertanyakan Bimtek KPPS Bisa Terjadi PSU di 3 TPS

oleh -

PSU akan dilakukan di TPS 021 dan TPS 017 yang berlokasi di Kelurahan Benteng Selatan Kecamatan Benteng, dan TPS 002 di Lingkungan Balang Sembok Kelurahan Putabangung, Kecamatan Bontoharu.

Sementara Demisioner Ketua Umum DPP GMPP Kabupaten Kepulauan Selayar, Safaruddin Supardi mengatakan bahwa kelalaian itu perlu dipertanyakan apakah ada unsur kesengajaan atau memang sekedar lalai dalam menjalankan tugas di TPS.

Baca Juga:  Oditurat Militer Manokwari Musnahkan Barang Bukti Kasus Perkara 2019

“Pasalnya dari ke 10 orang pemilik KTP elektronik yang diduga pemilih ilegal tersebut bisa diantisipasi kalau dapat menunjukan surat Model A 5 nya. Mudah mudah tidak mempengaruhi hasil perhitungan suara,” ujar Saparuddin Supardi kepada media ini.

Perlu juga dipertanyakan sejauh mana bimbingan teknis para petugas KPPS yang diselenggarakan oleh KPU Selayar sebelum Pemilu 14 Februari 2024, ungkap Supardi.

Baca Juga:  Event Gebyar Cinta Rupiah Dibuka Walikota Palopo

Ditempat yang berbeda, salah satu pemilih yang diduga pemilih ilegal, Jernih, S.PdI merasa keberatan dirinya dianggap pemilih ilegal.

“Saya merasa keberatan seakan akan konotasinya kami diarahkan dalam pemilu 2024 padahal saya terdaftar dalam DPT. Saya kan tidak memilih DPRD,” ujar Jernih, S.pdI., saat dikonfirmasi, Minggu (18/2).


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan