Andi Dewantara mengatakan bahwa dalam kondisi tersebut petugas KPPS mengalami “kelalaian” yang berakibat adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun Daftar Pemilih Tambahan menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut. Sehingga terpenuhinya syarat yang mewajibkan untuk dilaksanakannya PSU.
Lebih lanjut Andi Dewantara mengungkapkan bahwa banyak hal yang mempengaruhi lost kontrol, seperti tekanan mental yang disebabkan situasi dan kondisi, juga kurangnya persiapan Petugas PPS dalam Proses pengelolaan pemilih.
“Semua itu adalah tanggung jawab kami, tetapi sebenarnya sebenarnya jika dikatakan PSU ini adalah keadaan yang seharusnya tidak terjadi sehingga menjadi luka atau cacat demokrasi, maka sebagai obatnya adalah PSU untuk memperbaiki kesalahan yang terjadi,” tegasnya.
Menurutnya, proses sehingga terjadi PSU dijadikan sebagai catatan berharga dalam melengkapi perjalanan proses demokrasi.
Untuk diketahui bahwa pelaksanaan Pemungutan suara ulang (PSU) pada Rabu 21 Februari 2024 besok, yang ditempatkan di 3 TPS yakni TPS 021 Madrasah Aliyah Benteng Selatan, TPS 002 di Lapangan Lingkungan Balang Sembo Kelurahan Putabangun dan TPS 17 di UPT Dinas Perhubungan Kelurahan Benteng Selatan. (Ar)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.