Selayar, mitrasulawesi.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar telah menetapkan syarat minimal dan sebaran dukungan Bakal Pasangan Calon dari jalur Perseorangan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 329 Tahun 2024 tertanggal 5 April 2024.
Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, Andi Dewantara mengatakan sebanyak minimal 10.118 dukungan yang tersebar pada minimal 6 kecamatan di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar yang mesti dipenuhi untuk maju menjadi pasangan calon dari jalur perseorangan.
“Ini perlu kami sosialisasikan lebih awal agar masyarakat dan calon kontestan dapat mengetahui persyaratan pemenuhannya,” kata Andi Dewantara.
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.