Selayar, mitrasulawesi.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kepulauan Selayar membuka pendaftaran anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada 27 November 2024.
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Muhammad Arsat mengatakan bahwa jadwalnya sudah ditetapkan melalui Keputusan KPU RI pada Nomor 476 tahun 2024.
Pendaftaran bagi calon anggota PPK mulai hari ini, 23 April dan berakhir dan berakhir 29 April 2024.
“Terkait pembentukan badan adhoc untuk pilkada ini dilakukan dengan seleksi terbuka. Siapa saja boleh ikut, yang jelas warga negara indonesia dan memenuhi persyaratan lainnya,” ungkap Muhammad Arsat, Selasa (23/04/2024).
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.