Kejari Selayar Sita Kerugian Negara Desa Bonea

oleh -

Selanjutnya uang pengembalian kerugian keuangan negara tersebut telah disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Nomor: PRINT-329/P.4.28/Fd.1/05/2024 tanggal 27 Mei 2024.

Baca Juga:  Malaysia Belajar Pengelolaan Masjid ke DMI

“Kami akan selalu berupaya untuk menitikberatkan adanya pengembalian kerugian keuangan negara karena sejatinya wujud penegak hukum yang tuntas dan berhasil dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi salah satunya adalah ketika mampu mengembalikan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam suatu perkara,” sebut Alim Bahri.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.