82 Narapidana Rutan Selayar Dapat Remisi Umum 17 Agustus

oleh -

SELAYAR, mitrasulawesi.id – Dari 119 orang penghuni Lembaga Pemasyarakatan Rumah Tahanan Kelas IIB Kabupaten Kepulauan Selayar, sebanyak 82 orang Narapidana mendapatkan remisi umum peringatan HUT ke-79 RI berupa pengurangan masa tahanan. Bahkan satu orang diantaranya dinyatakan langsung bebas oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Baca Juga:  Masamba Culture Carnaval di Lutra Gunakan Pakaian Wanita Menjadi Sorotan

Pemberian remisi umum 17 Agustus diserahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati Kepulauan Selayar H. Saiful Arif, S.H kepada dua orang perwakilan narapidana. Saiful Arif didampingi oleh Kepala Rutan Selayar Ario Galih Maduseno.

Ario Galih mengatakan, pola pembinaan yang diterapkan di Rutan Kelas IIB ini ada dua, yakni kepribadian dan kemandirian. Kepribadian kata dia difokuskan pada kegiatan keagamaan baik yang muslim maupun non muslim yang melibatkan Wakil Bupati Kepulauan Selayar Saiful Arif. Sedangkan pembinaan kemandirian difokuskan pada skill keahlian dan keterampilan membuat finisi dan pernak pernik yang sejauh ini telah berlangganan tetap dengan dekranasda.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.