Atas hal tersebut, lanjut Kapolsek. Ia pun memerintahkan Bhabinkamtibmas untuk menelusuri mendamaikan kedua kakak beradik tersebut dan mencari tahu asal minuman keras yang dikonsumsi.
“Pak Hasriandi bersama Babinsa di sana kemudian menemukan Minuman keras jenis sopi /tuak dalam jerigen isi 20 liter di rumah salah seorang Warga Dusun Kalumbe Tambuna bernama Thamrin. Infonya miras tersebut dari Pulau Buah Pinang,” jelas Kapolsek.
Setelah mengamankan dan memberikan peringatan dan pernyataan tertulis kepada pemilik tuak tersebut, Bhabinkamtibmas bersama Babinsa mengajak para Kadus, BPD, dan Tokoh Masyarakat setempat, untuk menyaksikan bersama menumpah miras jenis arak/sopi tersebut, untuk jadi peringatan kepada Warga lainnya untuk tidak menjual dan mengkonsumsi miras.
Bripka Hasriandi selaku Bhabinkamtibmas Desa Tambuna bersama Babinsa pun menghimbau kepada pemerintah Desa dan Masyarakat, agar secepatnya melaporkan bilamana ada lagi yang menjual miras, untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas akibat minuman beralkohol tersebut. (Humas Polres)
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.