Kasi Pidum: Pelaku Laka Lantas Siswa SMPN 1 Selayar Sudah Diputus Hakim Terbukti Bersalah

oleh -

Putusan hakim sependapat dengan tuntutan Jaksa mengenai perbuatan anak bersalah melakukan tindak pidana kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, Namun dalam penjatuhan hukumannya berbeda dengan tuntutan jaksa yang dalam hal ini adalah agar diputuskan dijatuhkan tindakan terhadap anak berupa perawatan di LPKS pada Sentra Wirajaya makassar selama 10 bulan.

“Kami menuntut dengan tindakan berupa perawatan di LPKS tersebut karena anak tersebut belum berusia 14 tahun sehingga tindakan berupa pidana penjara belum berlaku bagi anak tersebut,”

Baca Juga:  Pungutan 500 Ribu Persiswa Pembangunan Parkir dan Mushollah SMAN I Selayar, Zainal: Itu Program Komite

Selain itu menurut kami dengan perawatan LPKS di makassar lebih baik untuk mendidik anak tersebut.

Atas putusan hakim tersebut Jaksa menyatakan pikir-pikir dan akan menentukan sikap dalam waktu paling lambat 7 hari.

Diketahui, kejadian Laka Lantas yang terjadi pada bulan Agustus tahun 2024 lalu, mengakibatkan Korban perempuan Inisal (AS) meninggal Dunia.

Baca Juga:  Hari Jadi Kabupaten Sidrap ke 676, Komunitas STC Resmi Dilantik

Kronologi kejadian saat itu, Rabu (7/8/2024), sekitar pukul 17.50 Wita, pengendara motor RF (14 Th) Pelajar SMP, sedang mengendarai motor Honda Scoopy warna silver DD 6109 JD, dari arah selatan ke utara Jalan Kihajar Dewantara, dan menabrak Aisyila Putri Akira (12th), yang sedang menyeberang jalan dari arah barat ke timur.

Akibat kecelakaan tersebut, Aisyila Putri Akira tidak sadarkan diri dan meninggal dunia di rumah sakit KH. Hayyung. (#*#)


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan